Korupsi Dana Desa Sumberjaya: Rp2,6 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka

TAKEINFO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sumberjaya, Tambun Selatan, untuk tahun anggaran 2024. Nama yang diumumkan: SH (Pj Kepala Desa), SJ (Sekdes), GR (Kaur Keuangan/Operator Siskeudes), dan MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).

Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, menjelaskan modusnya: beberapa proyek tercantum dalam RAB namun tidak seluruhnya dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi; ada juga pekerjaan fiktif serta praktik pemotongan anggaran 5–15 persen. “Jadi konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Jadi pekerjaan-pekerjaan itu ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong,” ucap Ronal pada 11 September 2025.

Angka penting: LHP mencatat indikasi penyalahgunaan sekitar Rp2,5 miliar, sementara kejaksaan memperkirakan total kerugian negara kurang lebih Rp2,6 miliar. Selama penyidikan, Rp256 juta telah dikembalikan dan disimpan sebagai barang bukti; 142 barang bukti juga disita. Kejaksaan telah menahan keempat tersangka dan menjerat mereka dengan ketentuan UU Tipikor.

Analisis singkat (Gen Z formal): kasus ini memperlihatkan kelemahan pengawasan di level desa—mulai dari perencanaan (RAB) sampai realisasi. Solusi praktis: publikasi RAB dan kontrak di portal desa; audit independen periodik; dan mekanisme pelaporan warga yang mudah diakses via daring atau kanal resmi. Transparansi bukan tren, itu kewajiban publik.

Rekomendasi praktis: publikasi RAB tiap proyek, audit independen, dan kanal pelaporan yang jelas. Buat generasi muda yang aktif: simpan bukti, share update di grup RT/RW, dan jadikan transparansi sebagai standar—bukan pilihan. Kepala Kejaksaan, Eddy Sumarman, meminta dukungan masyarakat untuk pengawalan hukum. Kasus ini harus jadi momen memperbaiki tata kelola sehingga anggaran desa benar-benar kembali ke warga—bukan ke kantong pribadi.

Pos terkait