DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda

TAKEINFO – DPRD Kota Bekasi menjadwalkan pelaksanaan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam tiga tahap sepanjang Agustus 2026 sebagai upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan regulasi daerah.

Kegiatan tersebut akan berlangsung pada 6 Agustus 2026, dilanjutkan 10 Agustus 2026, dan ditutup pada 16 Agustus 2026. Sosialisasi akan digelar di berbagai lokasi, mulai dari aula kecamatan, aula kelurahan, hingga kantor RW di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan pelaksanaan sosialisasi merupakan bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi untuk menghadirkan proses legislasi yang lebih transparan dan terbuka bagi masyarakat.

“Kami ingin masyarakat mengetahui proses penyusunan raperda sekaligus memahami substansi aturan yang sedang dibahas. Melalui forum ini masyarakat juga dapat memberikan saran dan masukan agar perda yang nantinya disahkan benar-benar sesuai kebutuhan warga,” ujar Lia, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, terdapat dua Raperda yang menjadi materi sosialisasi, yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi.

Menurut Lia, kedua rancangan peraturan tersebut saat ini masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi sehingga masukan dari masyarakat masih sangat dibutuhkan sebagai bahan penyempurnaan.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, sosialisasi akan menghadirkan narasumber dari DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah terkait, hingga pihak lain yang memiliki keahlian di bidang penyusunan peraturan daerah.

Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan ini juga diharapkan menjadi forum dialog antara DPRD, pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menyempurnakan substansi kedua raperda.

DPRD Kota Bekasi berharap keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi dapat menghasilkan peraturan daerah yang lebih berkualitas, aspiratif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bekasi.

Pos terkait