TAKEINFO – Dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar uang pensiun anggota DPR dihapuskan. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 itu menyoal Pasal 1 huruf a, huruf f, dan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Pemohon mempermasalahkan status anggota DPR yang dikategorikan sebagai lembaga tinggi negara, sehingga berhak atas pensiun meski hanya menjabat satu periode atau lima tahun. Berdasarkan aturan, besaran pensiun dihitung 1% dari dasar pensiun per bulan masa jabatan, dengan minimal 6% dan maksimal 75%. Bahkan, ada aturan turunan yang menetapkan pensiun DPR sekitar 60% dari gaji pokok, ditambah tunjangan hari tua (THT) Rp15 juta sekali bayar.
Menurut pemohon, skema tersebut sangat berbeda dengan pekerja biasa yang harus menabung melalui BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lainnya. Mereka menilai sistem ini menjadi privilese anggota DPR, berbeda dengan hakim, ASN, TNI, Polri, atau BPK yang baru berhak pensiun setelah bekerja 10–35 tahun.
Berdasarkan perhitungan, sejak 1980 hingga 2025 tercatat 5.175 anggota DPR menjadi penerima pensiun, dengan beban APBN mencapai Rp226 miliar. Pemohon mengaku dirugikan karena dana pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk membiayai pensiun DPR, yang dinilai tidak tepat sasaran.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK:
-
Mengabulkan gugatan sepenuhnya.
-
Menafsirkan ulang pasal-pasal UU 12/1980 agar DPR tidak termasuk lembaga tinggi negara penerima pensiun.
-
Menyatakan pasal-pasal terkait tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bila tetap memasukkan DPR.
-
Menegaskan bahwa hak pensiun hanya berlaku bagi pimpinan/anggota lembaga tinggi negara selain DPR.
-
Memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara RI.
