TAKEINFO – Anggota DPRD Kota Bekasi Daryanto Bahas Penyempurnaan Perda Garasi dan Angkutan JalanDPRD Kota Bekasi sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Garasi dan Angkutan Jalan yang menjadi inisiatif legislatif. Peraturan ini bertujuan menyempurnakan regulasi lama agar lebih efisien dan menyesuaikan perkembangan moda transportasi di kawasan perkotaan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Daryanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menegaskan bahwa perda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“Perda ini inisiatif DPRD Kota Bekasi. Dasarnya kebutuhan masyarakat. Peraturan lama kami sempurnakan, dibuat lebih simple dan menyesuaikan kondisi saat ini,” ujar Daryanto, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum penyusunan perda ini mengacu pada Rencana Induk Transportasi (RIT) sebagai pedoman utama pengembangan sistem transportasi Kota Bekasi. Hal ini penting mengingat posisi Bekasi berada di pusat kawasan Jabodetabek yang membutuhkan konektivitas tinggi.
Daryanto menilai, penyempurnaan perda tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem transportasi yang lebih teratur dan berdaya saing.
“Bekasi sudah punya LRT, Biskita, dan kereta cepat. Semua ini perlu regulasi yang selaras agar masyarakat menikmati layanan yang optimal,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan perda ini juga memperkuat komitmen DPRD dalam mendorong pelayanan publik berbasis kebutuhan warga, terutama dalam menghadapi tantangan pertumbuhan kendaraan dan urbanisasi. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)
