TAKEINFO – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, meminta para pengurus RW menggunakan dana hibah Rp100 juta secara bijak dan tidak diarahkan untuk pembangunan infrastruktur besar yang tidak sesuai peruntukan.
“Jangan gunakan untuk aspal atau bangunan besar. Untuk infrastruktur, Rp100 juta itu hanya cukup beberapa meter saja,” ujar Sardi Efendi, Kamis (13/11/2025).
Sardi menegaskan dana hibah RW adalah dukungan pemerintah untuk memperkuat lembaga masyarakat sehingga penggunaannya wajib mengikuti aturan dalam Peraturan Wali Kota. Ia menyarankan agar dana difokuskan pada belanja barang dan jasa yang memberi manfaat langsung dan tahan lama.
“Tenda, kipas angin, sound system, CCTV, atau perlengkapan warga itu jauh lebih bermanfaat dan bisa dipakai berkali-kali,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk urusan infrastruktur fisik, RW harus mengajukan melalui jalur resmi seperti DBMSDA, reses anggota DPRD, atau Musrenbang agar hasilnya lebih optimal.
“Infrastruktur sudah ada mekanisme anggarannya. Kalau lewat Musrenbang atau Renja Dinas, justru lebih tepat dan tidak melanggar aturan,” ujarnya.
Sardi menekankan pentingnya laporan pertanggungjawaban yang lengkap, termasuk bukti kuitansi, untuk memastikan pengelolaan dana hibah tidak menimbulkan persoalan hukum maupun temuan BPK.
“Kami ingin dana hibah ini tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” tuturnya.
Ia berharap dana hibah RW menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas lingkungan.
“Gunakan sesuai aturan dan untuk kepentingan bersama. Kalau dikelola dengan baik, Rp100 juta ini bisa menjadi pemantik kemajuan lingkungan,” tutupnya. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)
