TAKEINFO – Komisi II DPRD Kota Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ciketing Udik. RDP ini digelar sebagai langkah memastikan kesiapan seluruh komponen teknis dan administratif sebelum proyek dijalankan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, mengungkapkan bahwa rapat tersebut menyoroti permintaan Wali Kota Bekasi kepada DPRD untuk memberikan persetujuan resmi bagi pelaksanaan proyek PSEL.
“Wali Kota meminta persetujuan DPRD untuk proyek PSEL ini. Ada beberapa hal penting yang harus disiapkan oleh Pemerintah Kota,” ujar Evi Mafriningsianti, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan sejumlah hal yang harus dipenuhi Pemkot, antara lain penyediaan lahan, regulasi pendukung, anggaran pengumpulan dan pengangkutan sampah, serta kepastian ketersediaan sampah sebagai bahan baku. Pemkot diketahui telah menyiapkan rencana pembebasan lahan seluas 4,9 hektare senilai kurang lebih Rp100 miliar.
Evi menuturkan bahwa DPRD akan terus mengawal prosesnya agar proyek PSEL benar-benar menjadi solusi bagi persoalan sampah Kota Bekasi dan tidak menimbulkan hambatan baru di kemudian hari.
(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)
