Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary Ingatkan Transparansi Pembebasan Lahan Proyek PSEL

TAKEINFO – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi agar menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam proses pembebasan lahan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ciketing Udik, Bantargebang. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian agar pejabat daerah tidak terseret persoalan hukum, terutama dalam urusan pertanahan yang selama ini dikenal rawan.

“Ini hal sensitif. Banyak kepala dinas maupun kepala daerah yang terseret masalah hukum terkait tanah,” ujar Latu Har Hary, Senin (17/11/2025).

Bacaan Lainnya

Latu menegaskan, penggunaan APBD untuk pembelian tanah memang dibutuhkan dalam percepatan proyek strategis daerah. Namun seluruh prosedur harus mengacu pada aturan yang berlaku serta didukung dokumen perencanaan yang lengkap.

Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan lahan wajib selaras dengan Rencana Kerja (Renja) dan Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar hukum agar pembelian tidak bermasalah secara administratif maupun hukum.

“Kalau Renja dan DED sudah jelas, pembelian tanah juga bisa dilakukan dengan jelas. Silakan saja, yang penting sesuai ketentuan dan tanpa ‘cawe-cawe’,” tegasnya.

Latu juga menyoroti potensi intervensi oknum dalam penentuan harga tanah yang dinilai menjadi salah satu titik rawan dalam pembebasan lahan. Ia menekankan bahwa nilai tanah harus mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau appraisal independen.

“Yang sering jadi sumber masalah itu ketika ada ‘cawe-cawe’ soal harga tanah. Banyak pejabat terseret karena persoalan ini. Komisi II ingin memastikan itu tidak terjadi lagi,” katanya.

Selain itu, Latu berharap proyek PSEL bisa menjadi momentum bagi Pemkot Bekasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih bersih dan transparan.

“Kami ingin pemerintah kota keluar dari stigma permasalahan hukum,” ujarnya.

Sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan, Komisi II meminta Pemkot Bekasi menyerahkan data lengkap pembebasan lahan seluas 4,98 hektare dari total kebutuhan 6,1 hektare, termasuk data NJOP, jumlah warga terdampak, hingga mekanisme pembayarannya.

“Kami minta datanya terlebih dulu sebelum memberikan rekomendasi,” pungkas Latu.

(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

Pos terkait