Fidyah di Kabupaten Bekasi Rp60.000 per Hari

TAKEINFO – Selain menetapkan zakat fitrah Rp45.500 per jiwa, Baznas Kabupaten Bekasi memutuskan besaran fidyah 2026 sebesar Rp60.000 per hari. Kebijakan itu diambil dalam rapat lintas instansi pada 20 Februari 2026.

Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa dan wajib menggantinya sesuai ketentuan syariat. Nilainya disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi layak satu orang per hari di Kabupaten Bekasi.

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menyatakan angka tersebut telah mempertimbangkan daya beli masyarakat. “Untuk fidyah tahun ini besarannya Rp60.000 per hari, dan angka tersebut telah melalui pembahasan agar tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Penetapan ini berdampak langsung pada kewajiban individu yang memiliki uzur tetap, seperti lansia atau penderita penyakit kronis.

Baznas memastikan kebijakan telah didukung surat imbauan Plt Bupati Bekasi sebagai pedoman resmi. Aminnulloh menegaskan pengelolaan fidyah harus sama tertibnya dengan zakat fitrah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *