TAKEINFO.COM – DPRD Kota Bekasi mewaspadai potensi pemborosan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi, DPRD memperketat pengawasan agar anggaran benar-benar digunakan secara efektif.
Langkah ini dilakukan seiring dengan rangkaian uji petik yang telah dilaksanakan oleh seluruh komisi DPRD ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sektor pelayanan publik. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada anggaran yang digunakan tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya pemborosan anggaran dalam bentuk apa pun. Menurutnya, setiap program yang dibiayai APBD harus memiliki output yang jelas dan terukur.
“Anggaran harus digunakan secara efektif. Tidak boleh ada kegiatan yang hanya menghabiskan anggaran tanpa hasil yang jelas,” ujar Sardi.
Ia menjelaskan, DPRD saat ini tengah mencermati sejumlah indikator, mulai dari tingkat serapan anggaran hingga kualitas hasil program. Penilaian tersebut menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu kegiatan dapat dikategorikan efisien atau justru berpotensi pemborosan.
Menurut Sardi, pemborosan anggaran tidak selalu terlihat secara kasat mata. Dalam banyak kasus, pemborosan terjadi ketika program berjalan tetapi tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
“Kalau program ada, anggaran terserap, tapi dampaknya tidak terasa, itu juga bentuk pemborosan,” tegasnya.
Dalam proses pengawasan ini, DPRD juga membandingkan antara perencanaan awal dengan realisasi di lapangan. Ketidaksesuaian antara keduanya menjadi salah satu indikator yang diperhatikan secara serius.
Sardi menambahkan, DPRD akan memberikan catatan khusus terhadap program-program yang dinilai tidak efektif. Catatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi resmi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bekasi 2025.
Ia memastikan bahwa rekomendasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup langkah-langkah perbaikan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Rekomendasi kami harus menjadi bahan perbaikan. Jadi tidak boleh dianggap formalitas,” katanya.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar perencanaan anggaran ke depan lebih matang dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya program-program yang tidak efektif.
Sardi menilai, penguatan perencanaan menjadi kunci dalam menghindari pemborosan anggaran. Dengan perencanaan yang tepat, pelaksanaan program juga akan lebih terarah.
“Perencanaan harus berbasis kebutuhan, bukan sekadar rutinitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD Kota Bekasi memastikan akan terus mengawal penggunaan APBD agar tetap berada pada jalur yang benar. Pengawasan tidak hanya dilakukan saat pembahasan LKPJ, tetapi juga akan berlanjut pada tahap pelaksanaan program di tahun berikutnya.
Hasil evaluasi terhadap LKPJ 2025 akan disampaikan dalam rapat paripurna sebelum diteruskan kepada gubernur dan Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari mekanisme pengawasan nasional.
Dengan sikap tegas ini, DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga keuangan daerah agar tetap efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
