TAKEINFO – Kediaman pribadi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Kemang Pratama, Rawalumbu, resmi ditetapkan sebagai Rumah Jabatan Wali Kota. Pemkot Bekasi memastikan semua biaya pemeliharaan kini diambil dari APBD, walau rumah itu tetap tercatat atas nama pribadi Tri.

Berdasarkan data Pemkot, anggaran rumah tangga kepala daerah tahun 2025 mencapai Rp1,5 miliar. Di dalamnya ada 12 paket belanja, mulai listrik, perawatan, sampai fasilitas pendukung. Publik menyoroti pos “belanja sewa rumah dinas” Rp500 juta per tahun, karena rumah yang ditempati bukan aset pemerintah.
Aktivis Hendrik dari LSM Jendela Komunikasi meminta penjelasan terbuka. “Di tengah kondisi ekonomi sulit, anggaran sewa setengah miliar untuk rumah pribadi tentu mengusik rasa keadilan,” ucapnya, Selasa (9/9/2025).
Tri menempati rumah itu sejak 2022 saat masih menjabat Plt Wali Kota. Ketika jabatan sempat berpindah ke Pj Raden Gani Muhamad, rumah tetap dihuni.
Kabag Umum Setda Imas Asiah menegaskan bahwa untuk tahun anggaran 2025, rumah tersebut berstatus rumah jabatan sehingga Pemkot tidak lagi membayar sewa. “Pak Wali tidak menerima uang sewa, tetapi biaya pemeliharaan ditanggung pemerintah daerah,” jelasnya, Rabu (10/9/2025). Menurut Imas, skema baru berbeda dengan sebelumnya ketika Pemkot harus menyewa rumah pihak ketiga.
Kontroversi soal dana besar untuk fasilitas pejabat ini masih jadi topik hangat di media sosial. Warganet menuntut transparansi agar penggunaan APBD bisa dipertanggungjawabkan.





