Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Yenny Kristianti Soroti Debu Hitam di Medan Satria

TAKEINFO – Debu hitam misterius kembali meresahkan warga Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, setelah butiran menyerupai pasir itu bertebaran di teras hingga perabotan rumah warga dan disebut sebagai yang terparah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, merespons cepat keluhan tersebut dengan memastikan akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk membahas persoalan pencemaran tersebut secara serius.

“Kami sudah rencanakan akan memanggil Dinas LH, baik Kepala Dinas dan jajarannya untuk membicarakannya di Komisi II,” ujar Yenny Kristianti, Rabu (19/11/2025).

Bacaan Lainnya

Tak hanya DLH, DPRD juga berencana memanggil pihak industri yang diduga menjadi sumber pencemaran. Namun Yenny menegaskan, pihaknya akan lebih dulu memastikan akurasi data di lapangan sebelum mengambil langkah lebih jauh.

“Kami akan mencari informasi akurat terlebih dahulu. Untuk pemanggilan pihak pabrik, saya juga akan berbicara dengan pimpinan Komisi II yang lain,” katanya.

Sebelumnya, Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Pejuang, Saepudin, mengungkapkan bahwa debu hitam kali ini sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, debu tersebut bukan sekadar partikel halus, melainkan butiran kasar seperti pasir yang membuat lantai rumah menghitam ketika baru dibersihkan.

“Banyak warga bilang, lantai dicuci hitam lagi, dicuci hitam lagi. Pagi hari itu paling parah. Ini bukan sekali dua kali, kejadian ini sudah berulang,” tuturnya. Bahkan dalam beberapa minggu terakhir, telapak kaki warga yang berjalan di lantai rumah langsung berubah hitam.

Sejumlah warga menduga debu tersebut berasal dari aktivitas pembakaran batu bara sebuah pabrik yang berada tak jauh dari permukiman. Namun hingga kini, DLH dinilai belum mengambil langkah tegas.

Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengaku belum dapat memberikan penjelasan detail terkait asal-usul debu hitam tersebut karena masih menunggu hasil uji emisi dan pengamatan lapangan.

“Saya sedang menunggu update hasil pengujian oleh tim,” katanya.

DLH diketahui telah melakukan uji emisi selama 24 jam sesuai regulasi PP 22 Tahun 2021 di tiga titik lokasi yang dilaporkan warga, serta pengecekan fisik ke sejumlah industri di sekitar kawasan. Hasil pengujian laboratorium diperkirakan baru dapat diketahui dalam waktu 14 hari sesuai SOP. Warga berharap hasil uji tersebut segera mengungkap sumber pencemaran dan disertai tindakan tegas agar persoalan debu hitam tidak terus berulang.

(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *