TAKEINFO – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto, mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025. Temuan tersebut mencatat adanya potensi kekurangan pembayaran pajak hotel sebesar Rp2,7 miliar.
Bambang menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat total 42 temuan. Salah satu poin krusial adalah setoran pajak hotel yang belum optimal sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
“Temuan sebesar Rp2,7 miliar ini harus segera ditindaklanjuti. Potensi PAD yang belum masuk merupakan hak masyarakat Kota Bekasi yang harus dipulihkan untuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Bambang, Rabu (24/6/2026).
Politisi Fraksi PKS ini menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK dijalankan tepat waktu dan sesuai aturan. Ia mendorong Bapenda melakukan langkah penagihan serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, LHP BPK harus menjadi instrumen perbaikan tata kelola pemerintahan agar lebih akuntabel, bukan sekadar catatan administratif.
“Banggar akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi ini guna memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang hilang dan menjaga hak-hak masyarakat,” tutupnya. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)





