TAKEINFO – Kasus dugaan pencurian sepeda motor di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, berubah arah setelah sebuah video penyelamatan pelaku oleh polisi tersebar luas di media sosial. Rekaman tersebut memicu reaksi publik dan mendorong kepolisian menindaklanjuti laporan warga.
Peristiwa bermula Selasa dini hari, 9 September 2025. Sejumlah warga di kawasan SGC Cikarang Utara menangkap Yogi Iskandar, 45 tahun, yang diduga hendak membawa kabur motor terparkir. Yogi kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.
Namun dalam video yang beredar, terlihat seorang anggota polisi meminta warga membebaskan Yogi. “Enggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” ujar oknum tersebut. Ucapan itu menimbulkan gelombang kritik. Warganet menilai polisi mengabaikan laporan masyarakat. Tagar #PolisiSuruhLepasMaling sempat ramai di berbagai platform.
Setelah video viral, Polres Metro Bekasi menetapkan Yogi sebagai tersangka. Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa Mustofa menyampaikan permintaan maaf atas sikap anggotanya. “Kami memohon maaf kepada masyarakat yang melihat video viral tersebut. Anggota yang tidak profesional sudah diperiksa,” kata Mustofa pada Kamis, 11 September 2025.
Ia menjelaskan, Kapolsek Cikarang Utara bersama anggota yang terekam dalam video telah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan. Mustofa menegaskan setiap laporan masyarakat harus diterima dan diproses sesuai ketentuan.
Kasus ini menunjukkan pengaruh besar sorotan publik. Tanpa rekaman warga, dugaan pencurian tersebut berpotensi tidak diproses. Kini, selain menangani perkara pencurian, kepolisian juga menindak pelanggaran disiplin anggotanya.





