TAKEINFO – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPST) Bantar Gebang.
Dalam rapat paripurna, Kamis (30/10/2025), Latu mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan pegiat lingkungan mengenai lemahnya pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang dan Sumur Batu.
“Masukan masyarakat memberikan rapor merah terkait pengelolaan dua lokasi tersebut,” kata Latu.
Ia menjelaskan bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius Pemkot Bekasi di tengah proses negosiasi ulang perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai pengelolaan dan bantuan sampah tahun 2026.
“Komisi II akan memastikan masukan masyarakat masuk dalam pembahasan PKS terbaru nanti,” tegasnya.
Selain itu, Latu juga menyoroti pentingnya menegakkan keadilan ekologis bagi warga sekitar yang selama ini terdampak.
“Bantar Gebang harus dipulihkan, bukan terus dikorbankan. Warga di sana sudah terlalu lama menanggung beban lingkungan,” ujarnya.
Ia berharap Pemkot Bekasi memperbaiki sistem pengelolaan sampah dengan pendekatan yang tidak hanya teknis, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekologis.





