TAKEINFO – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda, menyoroti kebijakan mutasi dan rotasi 250 ASN yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada akhir Oktober.
Menurut Rizky, mutasi merupakan hal penting dalam memperkuat birokrasi dan pelayanan publik, namun pelaksanaannya harus profesional dan akuntabel.
“Mutasi memang hak wali kota, tapi prosesnya harus transparan dan terbuka. Jangan sampai muncul kesan ada kepentingan tertentu,” ujar Rizky, Minggu (2/11/2025).
Ia menegaskan bahwa sistem merit harus menjadi dasar utama dalam menentukan jabatan.
“Kalau merit system diterapkan secara objektif, pasti yang tepat berada di tempat yang tepat,” katanya.
Rizky menambahkan, meski DPRD tidak dilibatkan dalam pembahasan mutasi, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pejabat yang baru dilantik.
“Kami akan memantau kinerja mereka. Kalau hasilnya tidak maksimal, kami berhak melakukan evaluasi,” ucapnya.
Selain itu, Komisi I berencana memanggil BKPSDM, Sekda, dan pihak terkait untuk mengevaluasi dasar pertimbangan kebijakan mutasi tersebut.
“Kami ingin tahu indikator apa yang digunakan agar proses ini tidak menyimpang,” tegasnya. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)
