DPRD Kota Bekasi Perketat Pengawasan Dana Hibah RW 2026, Sardi Efendi: Harus Transparan dan Tepat Sasaran

TAKEINFO– DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan program Dana Hibah Rukun Warga (RW) Tahun Anggaran 2026. Pengawasan dilakukan guna memastikan penyaluran bantuan sebesar Rp100 juta untuk setiap RW dapat berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan, Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., telah menandatangani surat undangan resmi kepada jajaran Pemerintah Kota Bekasi. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Komisi I DPRD Kota Bekasi yang meminta penjelasan terkait pelaksanaan program Dana Hibah RW.

Bacaan Lainnya

DPRD menilai kehadiran unsur eksekutif sangat penting untuk membahas berbagai aspek pelaksanaan program, mulai dari mekanisme penyaluran, kesiapan regulasi, hingga potensi kendala yang mungkin muncul di lapangan.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana hibah RW harus dilakukan secara maksimal karena program tersebut bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.

“Dana hibah ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan lingkungan. Karena itu, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Sardi.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya bertujuan memastikan program berjalan efektif, tetapi juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan administrasi maupun potensi politisasi anggaran dalam pelaksanaannya.

DPRD Kota Bekasi juga menilai bahwa keberhasilan program Dana Hibah RW sangat bergantung pada tata kelola yang baik, koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Melalui forum pembahasan bersama Pemerintah Kota Bekasi, DPRD berharap seluruh mekanisme pelaksanaan program dapat dipersiapkan secara matang sehingga proses penyaluran dana hibah dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Selain itu, DPRD juga akan memastikan bahwa penggunaan anggaran benar-benar difokuskan pada kebutuhan prioritas masyarakat di lingkungan masing-masing, baik untuk pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, maupun peningkatan kualitas lingkungan.

Sardi menambahkan, fungsi pengawasan DPRD merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga setiap program yang menggunakan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pengawasan akan kami lakukan secara optimal,” ujarnya.

Melalui pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, DPRD Kota Bekasi berharap Program Dana Hibah RW Tahun 2026 dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif, memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan kualitas lingkungan di seluruh wilayah Kota Bekasi. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *